• Minggu, Juni 21, 2015
  • Admin Blog
Puasa “Saumu” menurut bahasa Arab adalah “menahan diri dari segala sesuatu” seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebaganinya. Menurut istilah Agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat”. Seperti Firman Allah SWT. Yang artinya “ Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah:187). Rasulullah SAW. Bersabda  yang artinya “ dari Ibnu Umar. Ia berkata,”Saya telah mendengar Nabi Besar SAW. Bersabda “Apabila malam dating, siang lenyap dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah dating waktu berbuka bagi orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari Muslim)

Puasa Ada Empat Macam
  • 1.      Puasa Wajib, yaitu puasa Bulan Ramadhan, puasa Kafarat, dan puasa Nadzar.
  • 2.      Puasa Sunat.
  • 3.      Puasa Makruh
  • 4.      Puasa Haram, yaitu puasa hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Haji dan tiga hari sesudah Hari Raya Haji, yaitu tanggal 11,12 dan 13.

Puasa Bulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang Lima, diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, yaitu tahun kedua setelah Nabi Muhammad SAW. Hijrah ke Madinah. Hukumnya Fardu ‘Ain  atas tiap – tiap Mukallaf (Baligh dan Berakal).
Firman Allah SWT. Yang artinya “ Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa ( yaitu) dalam beberapa hari tertentu”. (QS: Al-Baqarah: 183-184)

Rasulullah SAW. Telah mengerjakan puasa Sembilan kali Ramadhan, delapan kali 29 hari, satu kali pas 30 hari. Beliau berkata dalam Hadist Bukhari, “Bulan itu kadang-kadang 30 hari, kadang-kadang 29 hari.” Sabda Rasulullah SAW. Yang artinya : “Islam itu di tegakkan diatas 5 dasar : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak (Patut di Sembah) kecuali Allah SWT, dan bahwasanya Nabi Muhammad SAW. Adalah utusan Allah SWT, (2) Mendirikan Sholat 5 Waktu, (3) membayarkan Zakat, (4) mengerjakan Haji ke Baitullah (5) berpuasa pada bulan Ramadhan”. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad)

Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang Mukallaf dengan salah satu ketentuan ketentuan berikut ini :
  • 1.      Dengan melihat Bulan bagi yang merlihatnya sendiri.
  • 2.    Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari, maksudnya Sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan sempurnanya 30 hari.
  • 3.      Dengan adanya melihat (ru-yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
  • 4.   Dengan kabar Mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar  yang dusta.
  • 5.      Percaya kepada orang yang melihat.
  • 6.    Tanda tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar dan memberitahukan kepada orang banyak (umum) seperti lampu meriam dan sebagainya.
  • 7.      Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).

Unordered List

Sample Text

Media JEMPOL. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Entri Populer

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget