Adapun
waktu pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah,
dan Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan
rincian: 29 hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di
bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di
Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan
sah tidaknya ibadah haji.
Adapun
pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat
hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak
dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang
merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.
HUKUM HAJI DAN UMRAH
Adapun
hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat
seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Sedangkan
hukum umrah tidak wajib, melainkan sunnah saja.
MACAM MACAM HAJI
- Tamattu'
adalah ibadah yang hanya berniat (berihram) untuk umroh saja di
bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung
melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut, dan memotong
kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan Dzulhijjah), dia mulai
ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan seluruh aktifitas
ibadah hajinya.
- Ifrad
adalah ibadah haji secara tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia
bisa melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu
melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku.
Dia juga tidak perlu ber-tahallul (terlepasnya seseorang dari halangan
atau pantangan selama ihram) selama ihram karena posisinya tetap atau
telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah melempar jamrah
al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia mengakhirkan ibadah
sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.